breight | Rincian PPnBM Mobil Listrik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) tidak hanya mengatur tentang mobil konvensional saja. Di dalamnya, dijelaskan juga skema perpajakan untuk mobil listrik berbasis baterai.

Mobil listrik menurut peraturan yang telah diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan mulai berlaku di 16 Oktober 2021 ini terbagi dalam beberapa golongan yaitu, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV), full hybrid, serta mild hybrid.

Berdasarkan peraturan itu pula, definisi kendaraan PHEV adalah kendaraan bermotor listrik yang setidaknya terdiri dari satu motor listrik atau motor generator dan sekurang-kurangnya satu motor bahan bakar sebagai penerus daya, serta dilengkapi dengan sistem pengisian daya eksternal.

Sementara BEV ialah kendaraan bermotor yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan. FCEV, merupakan kendaraan yang dilengkapi sel bahan bakar (fuel cell) sebagai sumber energi.

Kendaraan full hybrid adalah kendaraan Hybrid Electric Vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.

Sedangkan definisi sederhana mild hybrid ialah, kendaraan hybrid yang tidak memiliki EV running mode atau mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik untuk waktu atau kecepatan tertentu.

PP 73/2019 Pasal 36 menetapkan bahwa kendaraan dengan teknologi PHEV, apapun kapasitas dan jenis mesinnya, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen dari harga jual. Dengan syarat, konsumsi bahan bakar kendaraan minimal 28 kilometer per liter atau CO2 maksimal 100 gram per kilometer.

Tarif PPnBM dan syarat tersebut juga berlaku untuk BEV atau kendaraan listrik murni dan FCEV. Artinya, kendaraan jenis tersebut terbebas dari PPnBM.

Sementara untuk full hybrid dan mild hybrid, pengenaan PPnBM beragam mulai dari 15 persen, 25 persen, dan 30 persen, sesuai dengan kapasitas isi silindernya dan efisiensi bahan bakar atau CO2-nya.

Related Posts

There is no other posts in this category.
Subscribe Our Newsletter